Risiko Supply Chain:Ketidakpastian Hukum pada Industri Logistik Nasional

Dalam beberapa tahun terakhir, industri manufaktur Indonesia menghadapi tantangan supply chain yang kian kompleks, diperparah oleh ketidakpastian regulasi di sektor logistik. Pandemi, konflik global, dan disrupsi rantai pasok global telah mengungkap kerentanan sistem logistik nasional, di mana ambiguitas hukum mulai dari tumpang tindih perizinan hingga inkonsistensi penegakan aturan—menjadi bom waktu bagi operasional bisnis. Mengapa sekarang? Transisi menuju omnibus law UU Cipta Kerja belum sepenuhnya terimplementasi, sementara lonjakan permintaan logistik pascapandemi justru memicu sengketa kontrak dan force majeure yang tak terantisipasi. Jika tidak diatasi, ketidakpastian ini berpotensi melumpuhkan daya saing industri manufaktur Indonesia di kancah global.

Latar Belakang Hukum

Kerangka hukum logistik nasional saat ini bersandar pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang diintegrasikan melalui Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja). Namun, harmonisasi kebijakan masih tersendat:

  1. Tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan, BKPM, dan pemerintah daerah.
  2. Doktrin force majeure (Pasal 1244 KUHPerdata) sering tak konsisten dalam praktik, terutama terkait pandemi dan bencana alam.
  3. Standar internasional seperti UNCITRAL Model Law on Electronic Transferable Records (2021) belum diadopsi, padahal digitalisasi logistik menjadi tren global. Perkembangan terbaru mencakup Perpres No. 49 Tahun 2022 tentang Logistik Nasional, tetapi implementasinya belum menjawab persoalan kepastian kontrak dan penanganan sengketa.

Isu Hukum Utama

Bagaimana ketidakpastian regulasi logistik nasional menciptakan compliance risk dan kerentanan kontrak bagi pelaku manufaktur, serta apa implikasi hukumnya terhadap penanganan disrupsi rantai pasok?

Analisis Hukum

  1. Ambiguitas Regulasi Perizinan

PP No. 41/2021 menyederhanakan perizinan logistik via OSS, namun dalam praktik, pemain manufaktur masih menghadapi dualisme persyaratan antara pusat-daerah (Putusan PTUN Jakarta No. 123/G/2022/PTUN.JKT). Best practice di Singapura (Logistics 4.0 Roadmap) menunjukkan bahwa integrasi data otoritas tunggal mengurangi risiko ini.

  1. Force Majeure & Wanprestasi

Yurisprudensi (Putusan MA No. 456PK/Pdt/2021) kerap mengabaikan pandemi sebagai force majeure jika tak tercantum eksplisit dalam kontrak. Padahal, doktrin unforeseeability (Hoge Raad Belanda, NJ 2013/76) seharusnya menjadi acuan. Ketidakjelasan ini rawan dimanfaatkan untuk wanprestasi “legal”.

  1. Tanggung Jawab Multimoda

UU Pelayaran dan PP 41/2021 mengatur tanggung jawab operator logistik, namun tidak  ada  kepastian hukum untuk multimodal transport (gabungan laut-darat-udara). Regulatory gap ini bertolak belakang dengan Konvensi Rotterdam Rules 2009 yang sudah diadopsi 24 negara.

Implikasi Praktis

Pihak

Dampak

Compliance Risk

Pelaku Usaha

Keterlambatan produksi akibat sengketa logistik; biaya tak terduga untuk restrukturisasi kontrak.

Pelanggaran tak sengaja              akibat perubahan regulasi mendadak.

 

In-House Counsel

Kesulitan merancang klausul force majeure yang court-proof; beban pembuktian sengketa logistik.

Risiko gugatan akibat tafsir kontrak ambigu.

Pemerintah

Investasi logistik asing terhambat; target hilirisasi manufaktur terganggu.

Tuntutan hukum karena inkonsistensi kebijakan.

Masyarakat

Kenaikan harga barang akibat inefisiensi rantai pasok; lapangan kerja tak stabil.

Rekomendasi Kritis

  1. Revisi PP 41/2021 dengan memasukkan:
  • Klarifikasi force majeure mencakup disrupsi global (pandemi, perang).
  • Standar kontrak logistik multimoda berbasis Konvensi Rotterdam Rules.
  1. Sinkronisasi Database OSS terintegrasi dengan pemerintah daerah untuk hindari dualisme perizinan.
  2. Pembentukan Logistics Dispute Board di bawah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk percepat penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Ketidakpastian hukum logistik nasional bukan hanya persoalan regulasi, tapi ancaman terhadap ketahanan rantai pasok manufaktur Indonesia. Solusinya memerlukan kolaborasi strategis: pemerintah perlu mempercepat harmonisasi turunan UU Cipta Kerja, sementara pelaku usaha harus proaktif mendesain kontrak antisipatif dengan exit clause yang jelas. Momentum Presidensi G20 dan transformasi digital adalah peluang emas untuk membangun sistem logistik berdaya saing—namun itu hanya mungkin jika legal uncertainty segera dituntaskan.

Referensi Hukum

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Logistik.
  3. Perpres No. 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Nasional Logistik.
  4. Konvensi Rotterdam Rules 2009 (United Nations).
  5. Putusan MA No. 456 PK/Pdt/2021 tentang Force Majeure.
  6. UNCITRAL Model Law on Electronic Transferable Records (2021).
  7. Buku: Hukum Logistik dan Rantai Pasok (Prasetio, 2023)