Call us now:
Dalam peta geopolitik dan ekonomi global yang bergejolak, transisi energi bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan yang mendesak. Namun, di Indonesia, langkah menuju masa depan energi bersih justru terbelenggu oleh warisan regulasi masa lalu yang tidak lagi relevan. Ketika dunia berlomba menarik investasi hijau (green investment), Indonesia justru menghadapi paradoks: regulasi sektor migas yang telah matang dan komprehensif berhadapan dengan kerangka hukum energi terbarukan yang masih fragmentatif, tumpang tindih, dan penuh ketidakpastian. Legal Insight ini menelisik lebih dalam disharmoni regulasi yang tidak hanya menciptakan ketidakadilan level playing field, tetapi juga mengancam stabilitas dan daya tarik investasi di sektor energi nasional, serta berpotensi menggagalkan target bauran energi terbarukan 23% pada 2025.
Latar Belakang Hukum
Landasan hukum sektor migas di Indonesia telah memiliki pondasi yang kuat melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi Gas (Migas). Regulasi ini diperkuat oleh sejumlah peraturan turunan dan institusi yang jelas, seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu. Minyak dan Bumi Gas (SKK Migas) untuk hulu dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Bumi Gas (BPH Migas) untuk hilir. Di sisi lain, sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih berpayung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang bersifat sangat umum, dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Sumber Daya Air (untuk PLTA), serta sejumlah Peraturan Menteri ESDM yang tersebar. Rancangan Undang-Undang EBT yang diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif hingga kini masih terhenti dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meninggalkan sektor EBT dalam kondisi hukum yang ambigu.
Isu Hukum Utama
Apakah disharmoni dan disparitas regulasi antara sektor migas dan energi terbarukan—khususnya dalam aspek kepastian hukum, insentif fiskal, dan kemudahan berusaha—telah menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat arus investasi yang diperlukan untuk percepatan transisi energi di Indonesia?
Analisis Hukum
Analisis terhadap kerangka hukum kedua sektor menunjukkan perlakuan yang timpang. Dari segi kepastian hukum, skema kontrak migas (seperti Gross Split PSC) telah menjadi standar global yang dipahami investor, sementara skema EBT masih sering berubah (misalnya, peralihan dari Build Own Operate Transfer / BOOT ke Engineering, Procurement, Construction / EPC dalam proyek PLTP) dan didominasi oleh skema business-to-business (B2B) dengan PT PLN (Persero) yang kerap menimbulkan permasalahan dalam pembiayaan proyek (bankability).
Dari sisi insentif fiskal, sektor migas menikmati skema cost recovery dan pembagian hasil yang jelas. Sektor EBT, meski memiliki beberapa insentif perpajakan (seperti tax allowance dan tax holiday), penerapannya tidak selalu konsisten dan dinilai belum cukup kompetitif dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam atau Filipina. Ketidakjelasan dalam hal kepabeanan untuk impor komponen EBT juga menambah biaya logistik dan modal.
Selain itu, proses perizinan yang terpusat dan jelas melalui SKK Migas untuk migas kontras dengan proses perizinan EBT yang masih melibatkan banyak kementerian/lembaga (ESDM, LHK, PUPR, Kemendagri, pemerintah daerah) dan rentan terhadap tumpang tindih kewenangan, yang berujung pada panjangnya waktu dan tingginya biaya transaksi hukum (transaction cost).
Implikasi Praktis
a. Bagi Dunia Usaha dan Investor
Ketidakpastian hukum merupakan major deterrent bagi investor. Investor EBT menghadapi regulatory risk yang tinggi, sementara investor migas juga mulai khawatir dengan stigma negatif dan potensi stranded assets. Hal ini menyebabkan Indonesia ketinggalan dalam merebut peluang investasi global di bidang energi hijau.
b. Bagi Pemerintah/Pembuat Kebijakan
Disharmoni ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan visi energi jangka panjang. Target bauran energi terbarukan menjadi sulit tercapai, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di bawah Perjanjian Paris, serta berpotensi menerima tekanan ekonomi global (seperti carbon border tax Uni Eropa).
c. Bagi Praktisi Hukum (Advokat, In-House Counsel)
Kompleksitas ini menciptakan tantangan sekaligus peluang. Praktisi hukum dituntut untuk lebih kreatif dalam menyusun kontrak dan skema pembiayaan yang dapat memitigasi risiko regulasi. Meningkatnya permintaan untuk legal due diligence yang mendalam dan advokasi dalam bernegosiasi dengan pemerintah.
d. Bagi Masyarakat Umum
Ketergantungan pada energi fosil yang berkepanjangan dapat menghambat akses terhadap energi bersih yang lebih terjangkau dan berkelanjutan di masa depan, serta berpotensi terkena dampak lingkungan dari eksploitasi energi fosil yang terus-menerus.
Rekomendasi
Pemerintah dan DPR perlu segera:
- Mengesahkan RUU EBT sebagai payung hukum utama yang memberikan kepastian, kemudahan berusaha, dan insentif fiskal yang kompetitif dan konsisten.
- Melakukan harmonisasi dan simplifikasi perizinan dengan membentuk single submission system atau lembaga khusus yang mengoordinasi perizinan proyek EBT.
- Merancang skema insentif fiskal dan non-fiskal yang lebih agresif dan menarik, termasuk jaminan dan fasilitas pembiayaan dari BUMN dan perbankan nasional.
- Menata ulang model akuisisi oleh PT PLN (Persero) untuk meningkatkan bankability proyek EBT, misalnya dengan skema penjaminan oleh pemerintah atau lembaga penjamin investasi.
Kesimpulan
Disparitas regulasi antara migas dan energi terbarukan adalah bom waktu yang dapat meledakkan ambisi transisi energi Indonesia. Tanpa langkah korektif yang fundamental dan berani, Indonesia berisiko menjadi penonton dalam perlombaan global menuju ekonomi hijau. Kepastian hukum bukanlah hambatan, melainkan prasyarat utama untuk menarik investasi. Saatnya pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem regulasi yang adil, kompetitif, dan berorientasi masa depan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.
Referensi
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi Gas.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
- Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (sebagaimana telah diubah).
- Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (versi terbaru).
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Migas.

