Analisis Hukum Skema Restrukturisasi Utang Pasca-UU Cipta Kerja: Opsi bagi Perusahaan yang Terdampak

Biaya dana yang kembali tinggi, berakhirnya relaksasi restrukturisasi COVID-13, dan peningkatan perkara PKPU menjadikan 2025 sebagai “stress test” tata kelola utang korporasi di Indonesia. OJK mengakhiri kebijakan restrukturisasi umum perbankan per 31 Maret 2024, sementara suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate berada di kisaran 6,50% pada kuartal III/2025—kombinasi yang mempersempit ruang manuver kas dan menaikkan risiko gagal bayar. Di saat yang sama, tren perkara restrukturisasi/PKPU cenderung meningkat. “Why now?” karena jendela negosiasi sukarela (out-of-court) makin sempit sebelum kreditur terdorong menempuh forum pengadilan.

Latar Belakang

a. Kerangka nasional. Rezim penyelamatan usaha/penyelesaian utang terutama bertumpu pada UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU). Syarat pailit bersifat sederhana: ada dua atau lebih kreditur dan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan standar pembuktian sederhana di pengadilan niaga.

b. UU Cipta Kerja. Status UUCK sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Putusan 31/PUU-XVIII/2020), lalu pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023—ini merapikan basis legalitas banyak aturan turunan (termasuk ketenagakerjaan & perpajakan) yang berdampak pada restrukturisasi.

c. Sektor jasa keuangan. UU 4/2023 (P2SK) mempertegas kewenangan eksklusif OJK mengajukan pailit/PKPU bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan beberapa entitas tertentu—mengubah dinamika “siapa boleh memohon” di sektor teregulasi.

d. PP 35/2021 (turunan UUCK) merevisi formula pesangon/PHK; dalam pailit/PKPU upah pekerja didahulukan pembayarannya, sehingga perlu diprioritaskan dalam rencana perdamaian.

e. Pasar modal. Untuk emiten, instrumen HMETD/rights issue (POJK 32/2015 jo. 14/2013) dan PMTHMETD dapat dipakai sebagai kanal debt-to-equity swap; perubahan pengendalian bisa memicu Tender Offer Wajib (POJK ł/2018).

f. Standar internasional. Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, sehingga pengakuan lintas yurisdiksi bergantung comity/aturan lokal forum lain—misalnya pengadilan Singapura pernah mengakui PKPU Garuda berdasarkan Singapore Model Law.

Isu Utama

Bagaimana perusahaan memilih dan merancang skema restrukturisasi utang yang lawful, efektif, dan dapat dieksekusi lintas pemangku kepentingan—baik melalui workout sukarela maupun PKPU—dengan memperhatikan prioritas klaim (termasuk pekerja), ketentuan pasar modal, dan potensi lintas yurisdiksi?

Analisis Hukum

A. Restrukturisasi Sukarela (Out-of-Court Workout)

Dasar & bentuk. Tidak ada rezim “scheme of arrangement” khusus, sehingga digunakan asas kebebasan berkontrak: standstill/inter-creditor agreement, amend & extend, haircut, DPO/DDE, debt-to-equity swap (DTE), ataupun asset sale. Untuk emiten, DTE biasanya butuh RUPS dan mengikuti POJK HMETD/PMTHMETD; bila menimbulkan perubahan pengendalian, Tender Offer Wajib dapat terpicu. Pro: cepat, fleksibel, menjaga going concern. Kontra: rawan holdout; butuh dukungan mayoritas kreditur dan pemegang saham. Penghapusan utang pada debitur pada prinsipnya merupakan objek PPh, kecuali memenuhi kualifikasi tertentu; sebaliknya pada kreditur penghapusan piutang dapat dibiayakan sesuai ketentuan. Struktur DTE perlu mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku (termasuk ketentuan UUCK/PMK terkait). Mitigasi: susun tax paper trail atas valuasi & fairness restrukturisasi.

B. PKPU (Court-Supervised Restructuring)

Trigger & standar pembuktian. Permohonan PKPU bisa oleh debitur atau kreditur (kecuali PUJK tertentu—oleh OJK). Pengadilan menerapkan pembuktian sederhana. PKPU sementara maksimal 45 hari yang dapat dilanjutkan ke PKPU tetap dengan batas total durasi proses hingga ±270 hari.

Voting threshold. Rencana perdamaian disetujui jika memenuhi mayoritas jumlah (>1/2) dan 2/3 nilai dalam masing-masing kelompok (kreditur konkuren & separatis yang ikut voting), kemudian dihomologasi pengadilan. Gagal voting → pailit.

Automatic stay & hak separatis. Selama PKPU, eksekusi ditangguhkan (stay), termasuk terhadap jaminan kebendaan; kreditor separatis mempertahankan hak eksekusi dengan batasan UU (mis. Pasal 55 jo. Pasal 56, 57, 58, 53 UUK-PKPU). Desain proposal perlu memberi kompensasi wajar kepada separatis untuk meraih dukungan.

Precedent & lintas yurisdiksi. PKPU Garuda Indonesia menunjukkan kapasitas forum Indonesia mengelola restrukturisasi besar (homologasi 27 Juni 2022) dan diakui  pengadilan Singapura—preseden penting bagi cross-border recognition.

C. Aspek Ketenagakerjaan & Prioritas Klaim

Upah dan hak pekerja memiliki prioritas dalam pailit/PKPU; perubahan struktur organisasi/pengurangan pekerja mengikuti PP 35/2021 (perubahan formula pesangon). Dalam prakteknya, komponen ketenagakerjaan harus didinginkan sejak awal agar rencana perdamaian tidak rentan dibatalkan.

Implikasi Praktis

  1. Bagi advokat & in-house counsel. Case assessment awal harus memetakan peta kreditur (secured/unsecured, separatis/konkuren, preferen pekerja), covenants & events of default, paparan pasar modal, serta risiko lintas yurisdiksi (karena belum ada Model Law). Dokumentasi: standstill, NDA, term sheet, lock-up, dan opsi PKPU bila negosiasi buntu.
  2. Bagi dunia usaha. Out-of-court cocok untuk perusahaan dengan dukungan kreditur mayoritas dan kebutuhan eksekusi cepat; PKPU relevan saat koordinasi kreditur sulit, dibutuhkan stay, dan perlu binding effect melalui homologasi.
  3. Bagi regulator. UU P2SK mengonsolidasikan gatekeeping pailit/PKPU untuk PUJK; pasca berakhirnya relaksasi COVID, OJK & otoritas pajak berperan dalam penjagaan stabilitas & kepastian pajak restrukturisasi.
  4. Bagi masyarakat/pekerja. Prioritas upah memberi safety net, tetapi implementasi bergantung pada arus kas rencana perdamaian dan nilai agunan kreditur separatis.

Catatan Kritis

  1. Bergerak lebih dini. Lakukan diagnostik 13-minggu kas & uji covenant lebih awal; bila terlihat liquidity gap, mulai standstill sambil menyiapkan “dual-track” PKPU sebagai backstop.
  2. Desain proposal berbasis kelas kreditur. Tawarkan sweetener untuk separatis (perpanjangan tenor + cash sweep/excess cash, DSRA reinstatement) dan prioritaskan pekerja agar plan lolos fairness.
  3. Untuk Emiten. Jika memakai DTE/rights issue/PMTHMETD, amankan RUPS, keterbukaan informasi, dan potensi Tender Offer. Sinkronkan timeline OJK/BEI dengan drop-dead dates restrukturisasi.
  4. Tax-proofing. Siapkan position paper atas penghasilan dari penghapusan utang dan dokumentasi valuasi arm’s length untuk mengurangi sengketa pajak pasca restrukturisasi.
  5. Cross-border. Karena tidak ada Model Law, pertimbangkan pendaftaran/konfirmasi di forum kreditur utama (mis. Singapura) bila terdapat utang governed by foreign law atau aset di luar negeri.

Pasca-UU Cipta Kerja (dan penetapannya lewat UU 6/2023), opsi restrukturisasi tetap terbagi dua koridor: workout sukarela yang cepat dan PKPU yang memberikan stay serta binding effect. Dengan berakhirnya relaksasi COVID-13 dan suku bunga yang menekan, perusahaan perlu menentukan jalur sejak dini, mengelola kelas kreditur secara cerdas, mengutamakan pekerja, serta mengunci kepatuhan pasar modal & pajak. Call to action: lakukan audit restrukturisasi 30 hari ke depan—menilai kesiapan kontrak, ruang aksi korporasi, dan skenario PKPU—sebelum likuiditas makin ketat.

Referensi

  • UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (syarat pailit, pembuktian sederhana, stay & hak separatis). Library UI+2PDRH Law UI+2
  • Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 (UUCK inkonstitusional bersyarat);
  • UU 6/2023 menetapkan Perppu 2/2022 menjadi UU. Mahkamah Konstitusi RI+1
  • UU 4/2023 (P2SK): kewenangan OJK ajukan pailit/PKPU untuk PUJK. Hukumonline
  • PP  35/2021 dan ketentuan prioritas upah pekerja  dalam pailit/PKPU. BPK Regulation+1
  • POJK 32/2015 jo. 14/2019 (HMETD/PMTHMETD); POJK 9/2018 (Tender Offer). OJK Portal+2mncvisionnetworks.com+2
  • Kebijakan restrukturisasi COVID OJK berakhir 31/3/2024; BI 7DRR (tingkat suku bunga 2025). UNCITRAL+1
  • UNCITRAL MLCBI—status (Indonesia belum mengadopsi); SICC mengakui PKPU Garuda. BPK Regulation+1
  • PKPU: durasi  &  voting threshold (praktik dan literatur). OJK Portal+1
  • Perpajakan penghapusan utang/DTE (panduan praktik). Hukumonline+1
  • Kasus Garuda Indonesia (homologasi  27 Juni 2022). Garuda Indonesia+1